Sertifikasi Produk Kelapa Sawit Kembali ke Kemenperin

Petani kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Kementerian Pertanian melimpahkan sertifikasi produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil turunannya kepada Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan karena tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian hanya sebatas pada sertifikasi CPO, tidak melebihi ke produk turunannya. 

Ekspansi Bisnis, Sumber Tani Agung Bidik Rp530,63 M dari IPO

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan selama ini regulasi pemerintah terkait penggunaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) hanya hingga pada taraf CPO adalah hal yang meringankan. 

Namun, pelaku usaha saat ini perlu regulasi sertifikasi lebih ketat hingga menyangkut produk supply chain untuk menghadapi implementasi Deklarasi Amsterdam pada 2020.

Ekonomi Kuartal-IV Tumbuh 5,02%, Ini Andil Harga Sawit dan Batu Bara

"Dengan regulasi saat ini ternyata industri mau lebih kencang. Tapi, pada tupoksi kita ISPO hanya sampai CPO. Ini kan ringan. Kalau misalnya ingin sertifkasi lanjutan enggak perlu audit kebun, asal produk sudah ISPO. Tinggal bikin sertifikasi minyak goreng sebagai produk turunan. Itu tupoksinya Kementerian Perindustrian," katanya di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Kemudian, ia katakan kalau ISPO untuk CPO tidak lagi diberlakukan karena terbentur dengan aturan Deklarasi Amsterdam negara-negara Uni Eropa, maka Kementan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mau tidak mau harus lakukan harmonisasi untuk menerapkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diakui Uni Eropa. 

Di Depan Sri Mulyani, Wagub Sumut Minta Bagi Hasil Pajak Kebun Sawit

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Togar Sitanggang menjelaskan usulan ratifikasi Deklarasi Amsterdam untuk diterapkan di seluruh negara Uni Eropa tersebut, saat ini sedang dalam persiapan voting yang akan dilakukan pada April mendatang. 

"Kalau awal April mengatakan akan adopsi Deklarasi Amsterdam, maka seluruh negara UE hanya akan membeli 100 persen sertifikat (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) itu dibahas di komisi, dan baru diangkat di paripurna. Awal April itu paripurna," ungkapnya. 

Sebagai informasi, Deklarasi Amsterdam adalah deklarasi yang ditandatangani pada 7 Desember 2015 oleh Belanda, Jerman, Denmark, Inggris, dan Prancis serta didukung Norwegia. Deklarasi Amsterdam mendukung diterapkannya 100 persen sustainable palm oil pada rantai nilai palm oil di Uni Eropa 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya