Ingin Beroperasi, Taksi Online Akan Diberi Tanda Khusus

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah pemberian tanda khusus bagi taksi online yang beroperasi di Indonesia.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, taksi online yang termasuk kategori angkutan sewa khusus akan diberikan tanda jika ingin beroperasi. Di antara tanda khusus itu yang pertama melalui stiker dan kedua adalah tanda khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

"Pertama, dengan stiker, kedua melalui kode khusus di TNKB, kalau ini (TNKB) tanyanya ke korlantas," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat desain stiker tersebut yang telah dilakukan uji publik dengan para pelaku transportasi. Ada lambang lingkaran, yang dimaksudkan seperti roda, lalu gambar huruf "T" yang bermakna persimpangan jalan atau juga bisa bermakna taksi dan warna yang diambil adalah warna biru.

"Warna biru itu mengartikan kecintaan akan angkutan aplikasi ini," jelas dia. Sosialisasi aturan ini, kata dia, akan terus berjalan hingga akhir maret 2017 dan akan segera diberlakukan pada 1 April 2017.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa mengatakan, tujuan penggunaan seri khusus di TNKB atau pelat nomor kendaraan adalah untuk kepolisian mengetahui jenis angkutan tersebut adalah angkutan berbasis aplikasi online.

"Ada kode khusus yang direncanakan, seri khusus itu untuk taksi online, yang bisa kita identifikasi dan juga dengan stikernya di mobil," kata dia di tempat yang sama. Menurut dia, dengan uji publik aturan ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa keberatan baik taksi konvensional maupun taksi online.

"Diharapkan, baik perusahaan aplikasi dan konvensional, secara umum sudah bisa diterima. Kita sudah uji publik dua kali dan tidak ada keberatan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya