DPR Belum Dukung Dana Haji Dipakai untuk Infrastruktur

Jemaah haji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo berencana menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Dana haji yang jumlahnya mencapai Rp90,6 triliun tersebut nantinya akan dikelola oleh badan khusus di luar Kementerian Agama yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

BPKH yang sedang dalam proses seleksi anggota ini diinginkan oleh presiden mampu mengelola dana haji dengan profesional dan tentunya menguntungkan. Dana tersebut juga diharapkan bisa diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur yang masih membutuhkan dana yang cukup besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G. Plate mengatakan,  DPR belum memberikan dukungan secara resmi. Menurut dia,  DPR akan ikut melakukan pengawasan jika dana haji tersebut betul-betul akan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Belum (mendukung), saat ini kan belum, dan itu keputusannya ada di pemerintah, DPR Fungsi nya bukan ikut mengambil keputusan, DPR adalah ikut memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan itu," kata Johnny ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2017. 

Menurut dia, tujuan hakikat dana haji itu sebenarnya adalah untuk penyelenggaraan haji. Ia mengaku memahami apa yang diinginkan pemerintah, karena dana haji yang ada saat ini angkanya cukup besar. 

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Sebagai informasi saja, Kementerian Agama sejauh ini menempatkan dana haji ini hanya di tiga instrumen keuangan, yakni Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito berjangka berbasis syariah.

"Apapun keputusan di Pemerintah, kita siap mengawasi, karena tujuan utama dana haji mau dia apapun juga, jelas untuk penyelenggaraan haji. Kalau pengelolaan dan tata kelola dana haji itu bisa menghasilkan tambahan penghasilan, dan untuk meningkatkan pelayanan haji, maka itu tentu dengan senang hati dalam berbagai jenis investasinya," kata dia. 

Lebih lanjut, ia mengakui dana haji itu ada yang berupa Dana Abadi Umat (DAU). DPR tak mempunyai kewenangan untuk ikut campur dalam pengelolaan dana haji tersebut. Jika pemerintah mengambil langkah-langkah, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak DPR akan memanggil pemerintah.

"Kita baru reses, kita akan melaksanakan (memanggil) kalau pemerintah mengambil langkah-langkah, tentu melalui komisi terkait yaitu yang berurusan dengan haji, sampai saat ini belum ada," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya