Tarif Angkutan Online Dipastikan Sama dengan Taksi Biasa

Kendaraan pelat hitam yang dijadikan Uber Taxi
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah, untuk mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Hasil kesepakatan dari daerah itu, nantinya akan diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk segera diberlakukan. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Elly Adriani Sinaga mengatakan, tarif batas atas dan batas bawah taksi konvensional sebetulnya telah diatur pemerintah. Sedangkan formula untuk taksi online, ungkapnya, akan mengacu pada formula tarif taksi konvensional.

"Sekarang kan, sebenarnya yang taksi biasa sudah ada batas tarifnya tuh. Formulasinya sudah ada, kuota juga sudah ada. Terus kan, nanti dia sifatnya range, ada batas atas dan batas bawah," kata Elly di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017. 

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Ia melanjutkan, penyusunan tarif yang disepakati akan menghitung berbagai macam faktor. Di antaranya, seperti biaya operasi kendaraan dan aspek lainnya yang akan menentukan margin, atau keuntungan.

"Yang online, memang belum kita hitung. Kalau taksi reguler, kan sudah ada. Itu aja sudah, formatnya sama. Polanya kan sudah ada dan aturannya juga ada, ya kira-kira seperti itu," kata dia. 

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya hanya menyediakan landasan hukum melalui beleid tersebut. Penerapannya, nanti tergantung dengan kesepakatan dari Pemerintah Daerah.

"Kalau tarif dan kuota itu dengan Permen 32 adalah landasan hukumnya dan nanti tergantung kaidah yang disepakati, misalnya satu kilo meternya adalah Rp1 ribu, atau nanti seperti apa. Jadi, nanti ada dasar hukum bagi Polda untuk menegakkan hukum," tutur Budi. (asp)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024