Petinggi Freeport Kembali Nego Kementerian ESDM

Direktur PT Freeport Indonesia Clementino Lamury (Tengah) di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Jajaran petinggi PT Freeport Indonesia, menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini, Selasa 21 Maret 2017. Dalam masa 120 hari proses negosiasi, Pemerintah dan Freeport rutin melakukan pertemuan tiap minggu. 

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Direktur PT Freeport Indonesia, Clementino Lamury, dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia, Tony Wenas sempat menunggu di lobby Kementerian ESDM sekitar setengah jam sebelum pertemuan, dengan ditemani oleh sekitar lima orang rombongannya.

Rombongan tersebut pun akhirnya masuk pada pukul 14.37 WIB, untuk bertemu pejabat Kementerian ESDM. Dipastikan, Menteri ESDM, Ignasius Jonan tidak hadir dalam pertemuan itu, lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Saat VIVA.co.id, mengonfirmasi, perihal apa yang dibahas, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pihaknya masih terus melakukan negosiasi dengan pemerintah. Meski, hingga saat ini belum ada titik temu, ia mengaku terus gencar melakukan komunikasi dengan pemerintah dan yakin ada jalan tengah.

"Kami masih berunding terus dengan Pemerintah. Betul (terus negosiasi)," kata Riza kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017. 

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk terus bertemu dengan pihak Freeport, demi mencari jalan tengah agar tak sampai kepada jalur Arbitrase. Namun, ia mengatakan, pihaknya siap saja jika harus Arbitrase.

"Kalau pun Arbitrase, kita siap," kata Bambang, kemarin.

Bambang juga mengatakan, pemerintah melakukan perundingan rutin setiap hari selasa. Pembahasan adalah terkait dengan butir-butir kesepakatan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia melalui induk usahanya Freeport McMoran mengancam akan mengugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika tidak menemui kesepakatan. Langkah itu akan dilakukan selama 120 hari sejak Freeport menolak untuk mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya