Usai Tax Amnesty, Bank Wajib Lapor Data Nasabah ke Pajak

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Lembaga jasa keuangan, mulai dari bank, asuransi, dan pasar modal diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan nasabah domestik maupun asing kepada Direktorat Jenderal Perpajakan terkait perpajakan. Aturan ini, berlaku efektif usai program amnesti pajak berakhir.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, para bank nantinya diwajibkan untuk melaporkan data nasabah kepada otoritas pajak setiap bulannya, pascaprogram amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

“Nanti, setiap bulan mereka lapor sesuai PMK 39. Tidak ada masalah, karena ini menjelang AEoI (Automatic Exchange of Information). Kami sudah minta mereka mempersiapkan,” jelas Hestu, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Data yang diserahkan lembaga jasa keuangan, kata Hestu, hanya berupa profile dari Wajib Pajak. Ditjen Pajak pun hanya menggunakan data tersebut untuk mencocokan total nilai transaksi yang dipergunakan WP, dengan kewajiban perpajakan yang selama ini dilaporkan kepada otoritas pajak.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“Ditjen Pajak menjaga kerahasiaan WP. Pegawai yang membocorkan data WP, bisa kena sanksi pidana satu tahun penjara,” katanya.

Penerbitan aturan tersebut pun, merupakan salah satu syarat Indonesia berpartisipai dalam era keterbukaan informasi pada 2018 mendatang. Data-data tersebut, diharapkan dapat mendukung data base otoritas pajak dalam mengejar kepatuhan dari para pembayar pajak.

Hestu mengatakan, rencana ‘mengintip’ data WP di setiap lembaga keuangan, bukanlah menjadi hal baru. Ketentuan tersebut, sudah digencarkan pada pertengahan Juli 2016 lalu, ketika program amnesti pajak baru berjalan seumur jagung.

“Bahasanya waktu itu ditunda, bukan dibatalkan, Kenapa? Karena, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kartu kredit untuk mengikuti tax amnesty,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya