Freeport Diizinkan Kembali untuk Ekspor

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan akan memberikan izin usaha pertambangan khusus, atau IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia. Hal itu, merupakan kesepakatan yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam masa perundingan, sebagai solusi sementara dari perselisihan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia terkait operasional Freeport. 

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Sebelumnya, Freeport telah mengancam akan melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase Internasional, jika operasinya di Indonesia terganggu.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, perundingan telah dilakukan dengan waktu yang hampir dua bulan. Menurut dia, kedua belah pihak, yakni Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah sama-sama sepakat dengan hal tersebut.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Minggu lalu, kita sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK-sementara, karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan (sejak IUPK diterbitkan pemerintah)," kata Teguh dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 4 April 2017. 

Menurut Teguh, selama delapan bulan itu Freeport dapat melakukan ekspor konsentratnya dengan syarat bea keluar sebesar 7,5 persen. Meskipun Freeport telah mendapatkan IUPK, lanjut dia, sebagian ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya tetap berlaku selama delapan bulan sejak IUPK dikeluarkan pada 10 Februari 2017 lalu.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

"Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar. Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK. Kita sepakat, minggu depan akan mulai pembahasan jangka panjang. Jadi, kita sepakati pembahasan jangka panjang delapan bulan, dimulai 10 Februari dan akan berakhir 10 Oktober 2017," kata dia. 

Teguh mengatakan, dalam perundingan selama delapan bulan ke depan itu, Jika Freeport keberatan dengan IUPK, Freeport disebut bisa kembali kepada KK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam pembahasan jangka panjang ada poin yang dibahas, pertama stabilitas investasi, Keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, IUPK merupakan transisi. Tidak senada dengan Sekjen Kementerian ESDM, Bambang mengaku tak sepakat IUPK itu disebut sebagai IUPK sementara.

"Jadi, kita enggak ada IUPK sementara. Tetapi, di term (istilah) transisinya ada," kata dia. 

Lebih lanjut, menurut Bambang, Freeport tetap wajib melakukan pembangunan smelter sebagaimana yang diwajibkan dalam KK, atau pun IUPK. Ia mengungkapkan, pembahasan smelter yang dimasukkan dalam pembahasan jangka panjang adalah terkait kepastian lokasinya bukan soal komitmen pembangunan.

"Jadi, walaupun IUPK, kalau enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai (progres pembangunan smelter), ya dicabut (izin ekspor nya). Pembahasan smelter jangka panjang itu bukan permasalahan dia komitmen atau tidak. Tetapi, supaya ada kepastian lokasinya di mana," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya