Bank Diminta Selesaikan Masalahnya Sendiri Ketika Krisis

foto ilustrasi bank
Sumber :

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang memberikan keleluasaan bank, untuk menyehatkan dirinya sendiri, ketika terguncang krisis. OJK akan memberikan panduan kepada seluruh bank dalam menyusun rencana aksi, demi mengantisipasi terjadinya krisis.

Jokowi Ingatkan Sektor Jasa Keuangan RI untuk Tetap Waspada

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Aksi, atau Recovery Plan bagi bank sistemik. Dengan adanya aturan tersebut, bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangannya dengan upaya sendiri, dengan rencana yang telah disusun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad berharap, diterbitkannya aturan tersebut mampu mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri, kompetitif, serta berperan lebih dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

“Istilahnya bail in. Jadi, ada rencana aksi yang digunakan sebagai standar. Ini merupakan paradigma baru, terutama bagaimana suatu persoalan bisa diselesaikan,” jelas Muliaman, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Bank sistemik akan diberikan waktu hingga 29 Desember 2017, untuk menyelesaikan rencana aksi. Saat ini, ada 12 bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik, yang menggunakan berbagai indikator seperti ukuran bank tersebut, kompleksitas, sampai dengan konektivitas usaha.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Rencana aksi itu harus memuat serangkaian prosedur, mekanisme, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait rencana aksi tersebut. Selain itu, bank sistemik diwajibkan untuk melakukan implementasi, evaluasi, dan pengujian rencana aksi.

Salah satu yang paling penting, adalah aturan yang mewajibkan pemegang saham pengendali, atau pemangku kepetingan untuk menambah modal bank sistemik, dan mengubah jenis utang, atau investasi tertentu menjadi modal, apabila bank sistemik mengalami masalah solvabilitas yang menganggu keberlangsungan usahanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, bank sistemik diwajibkan untuk memiliki instrumen utang, atau investasi yang memiliki karateristik modal. Kewajiban itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018.

“Jadi, pengawas meminta supaya bank sejak awal menghadapi masalah. Lalu, apa saja yang harus dilakukan sendiri,” katanya.

Selain menerbitkan POJK tentang Rencana Aksi, OJK pun menerbitkan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawas Bank Umum, dan POJK tentang Bank Perantara. Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya