Tak Penuhi Standar, OJK Paksa Relife Perkuat Modal

Masyarakat cenderung menghabiskan seluruh dana THR untuk keperluan hari raya.
Sumber :
  • Pixabay/Stevepb

VIVA.co.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) saat ini tengah memperhatikan PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) terkait kesehatan modalnya yang berada di bawah standar. Sebab, Relife memiliki rasio risk based capital atau rasio solvabilitas (RBC) di bawah ketentuan yakni di level 120 persen.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Atas tingkat kesehatan yang rendah tersebut, OJK telah menyurati direksi dan komisaris Relife, dalam isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku. "Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” kata Muliaman di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Ia menjelaskan, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen.

Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut. "Pokoknya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut," tuturnya.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Lebih lanjut Muliaman mengatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, dimana semua orang saat ini sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut bisa menguatkan permodalannya.

Berdasarkan informasi, Relife diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 1 Februari 2017 hingga tiga bulan ke depan. Relife dinilai memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebesar minus 827,34 persen.

Sebagai informasi, Relife merupakan bagian dari Recapital Grup yang didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor nonkeuangan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya