- Pixabay/Pexels
VIVA.co.id – Menjelang bulan suci Ramadhan dan menghadapi musim mudik lebaran, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan layanan khusus untuk ibu hamil. Kebijakan khusus bagi calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh di usia kehamilan 14-28 minggu.
Peraturan mengenai wanita hamil mulai diberlakukan pada 31 Maret 2017 lalu. Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.
"Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan kebijakan dari PT KAI Pusat untuk penumpang yang hamil dengan usia kehamilan tertentu. Selain penerapan aturan tersebut, seorang ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jauh dengan kereta api wajib didampingi minimal satu orang pendamping," kata Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, di Yogyakarta, Senin 10 April 2017.
PT KAI juga telah mengoptimalkan pelayanan berupa klinik kesehatan di stasiun-stasiun besar dengan tim medis yang bekerja selama 24 jam penuh.
"Petugas ini nantinya memberikan penanganan medis ringan hingga yang bersifat gawat darurat," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, serta memberikan kenyamanan kepada penumpang khususnya ibu hamil.
"Karena berdasarkan evaluasi untuk penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan tertentu harus mendapatkan perlakuan khusus," katanya. (one)
Laporan: TvOne/Nuryanto