Berantas Investasi Ilegal, OJK Gandeng Instansi Ini

Ilustrasi / Warga tertipu investasi bodong.
Sumber :
  • Darmawan/Depok

VIVA.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan, karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

"Investasi ilegal harus diberantas, supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Maka, untuk memberantas investasi ilegal tersebut, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat perannya seperti dengan menambah jumlah keanggotaannya.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi. Empat kementerian, atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Dalam waktu dekat, empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," tuturnya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Muliaman memaparkan, tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan tiga tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

"Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat," ujarnya.

Pada tahun ini hingga Maret 2017, Muliaman menyebut, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan, atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.

Sementara itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan, atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya