Dana Desa Naik, Ketimpangan di Daerah Masih Tinggi

Presiden Jokowi Tinjau Pemanfaatan Dana Desa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan mengaku, penyaluran dana transfer daerah dan dana desa mengalami peningkatan, namun hingga saat ini masih belum bisa mengurangi ketimpangan antara daerah di Indonesia.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, membeberkan  pada tahun ini saja, anggaran dana transfer daerah dan dana desa mencapai Rp765 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran belanja Kementerian atau lembaga yang sebesar Rp764 triliun.

Ia mengaku heran mengapa alokasi dana daerah belum optimal. Padahal dengan besaran dana yang diberikan pemerintah setiap tahunnya merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menguatkan fiskal dan otonomi daerah. Dengan begitu, melalui dana transfer ke daerah dan dana desa dapat mengembangkan pembangunan di wilayah daerah.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Rasio gini kita masih 0,397. Itu walaupun sudah turun, 2007 sekitar 0,37 paling bagus. 2008-2009 naik sampai 0,4, di 2014 baru mulai turun 0,397. Artinya kesenjangan itu masih lebar," kata Boediarso di gedung Kementerian Keuangan, Kamis, 13 April 2017.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, anggaran transfer dan dana desa masih terus mengalami peningkatan, bahkan hingga sembilan kali lipat. Kenaikannya, bahkan melampaui anggaran kementerian atau lembaga dalam
dua tahun ini.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Dengan demikian, lanjutnya, untuk memaksimalkan anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. ini sebagai pengganti PMK nomor 185/2016.

Melalui aturan tersebut, diharapkan. nantinya akan ada transformasi dalam pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) akan bersifat dinamis, maksudnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBN, melainkan bisa berubah sesuai dengan penerimaan negara.

"Saat ini kita sedang melakukan transformasi sebagai kelanjutan reformasi, tahun lalu kita sudah melakukan, untuk memberikan pencerahan kepada kepala daerah dan stakeholder, baik DPR, DPRD, SKPD di semua daerah dan kepada semua masyarakat luas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya