KPPU Temukan Bukti Praktik Monopoli Aqua

Aqua
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam strategi pemasaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menyeret produsen Aqua, PT Tirta Investama. Selain PT Tirta Investama, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa selaku distributor merek serupa.

MA Kabulkan Kasasi KPPU, AQUA Mesti Bayar Denda Rp13,8 Miliar

Kedua perusahaan tersebut diduga telah melanggar pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral. Laporan tersebut, berasal dari para pedagang ritel maupun eceran, yang mengaku dihalangi untuk menjual produk Le Minerale, yang diproyeksiin PT Tirta Fresno Jaya.

Kedua perusahaan tersebut telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b, tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis.

KPPU Soroti Jurus Aqua Dominasi Pasar Air Mineral RI

Selain itu, kedua perusahaan pun melanggar pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan suatu kegiatan, baik sendiri maupun pelaku usaha lain yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama.

"Kami sudah mendapatkan bukti-bukti, agar pedagang harus menandatangani sebuah kertas agar tidak menjual produk Le Minerale," jelas Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, di gedung KPPU, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Aqua Bantah Sekongkol Larang Jual Le Minerale

Helmi menjelaskan, klausul perjanjian tersebut menyebutkan bahwa, apabila para pedagang menjual produk Le Minerale, maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). KPPU menegaskan, ketika hal itu terjadi, tentu akan berdampak buruk bagi keberlangsungan para pedagang.

"Dampaknya nanti akan ke harga jual beli. Dia bisa terdegradasi. Kami juga menemukan bukti-bukti email dari kedua belah pihak," katanya.

Sebagai informasi, terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran melalui jawaban tertulis, dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Apabila terbukti bersalah, maka KPPU akan memberikan saksi administrasi, dengan maksimal denda Rp25 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya