Sri Mulyani Pastikan Terus Buru Wajib Pajak Nakal

ilustrasi-pembayaran pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan komitmennya untuk memburu wajib pajak yang belum patuh terhadap kewajibannya. Tindakan ini juga berlaku bagi mereka yang tak melaporkan hartanya dengan benar ketika program amnesti pajak.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Kami sedang finalisasi dengan mensesneg untuk memfinalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sehingga bisa jelas bagi tim pajak," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Komitmen itu akan dituangkan dengan membentuk aturan turunan teknis pelaksanaan pasal 18 ayat pertama Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan adanya aturan turunan tersebut, tentu akan memudahkan otoritas pajak mengejar wajib pajak tidak patuh.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak menyebutkan, wajib pajak yang memperoleh surat keterangan, kemudian ditemukan adanya data dan atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan atas harta dimaksud, dianggap sebagai penghasilan yang diterima, atau diperoleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut, berlaku bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode fasilitas amnesti pajak berakhir, atau Direktorat Jenderal Pajak menemukan data, atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985, sampai dengan 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Harta yang dimaksud, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak pada saat ditemukan harta itu, berlaku paling lama tiga tahun, terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku. Bahkan, tambahan penghasilan tersebut bisa ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan UU.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, Kemenkeu bersama para pemangku kepentingan lainnya terus mengupayakan agar bisa segera menerbitkan aturan turunan pelaksanaan tersebut. Diharapkan, finalisasi aturan tersebut rampung pada semester satu tahun ini.

"Secepat mungkin, karena dokumen sudah disepakati. Baik itu interpretasi, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, pasal 18 Ayat 1 UU Pengampunan Pajak tidak mengatur secara teknis mekanisme aturan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, diperlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, untuk mengakomodasi aturan yang sudah ada dalam UU Pengampunan Pajak.

"Kita buat aturannya supaya ada kepastian hukum. Karena di UU tidak rinci sekali diaturnya. KIta harus buat secara rinci tarifnya berapa, dendanya berapa, tapi saya belum mau bilang. Satu dua bulan lagi lah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya