Layanan Online OJK yang Dimatikan Antisipasi WannaCry

Ilustrasi online.
Sumber :
  • http://rumpitekno.com

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mematikan sejumlah layanan yang berbasis internet. Mulai dari website hingga layanan aplikasi Internet lainnya. 

Jokowi Ingatkan Sektor Jasa Keuangan RI untuk Tetap Waspada

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono mengungkapkan, alasan pihaknya mematikan layanan tersebut untuk mencegah kemungkinan gangguan keamanan yang terjadi akibat serangan virus ransomware bernama Wannacry yang meneror sejumlah sistem IT di beberapa negara. 

"Misalnya, website OJK dimatikan sementara. Ini (mau) dipastikan tidak ada patch (tambalan) yang kosong," kata Triyono dalam media Briefing di kawasan Menteng, Senin 15 Mei 2017. 

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Ia menjelaskan, hal ini tidak akan berlangsung lama. Paling lama, kata dia pada sore hari nanti, seluruh layanan OJK akan kembali dihidupkan.

"Nanti, akan kita on kan lagi. Mudah-mudahaan, nanti bisa semuanya aktif," kata dia. 

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Lebih jauh, Ia menjelaskan, sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan teknologi informasi OJK yang terinfeksi virus ini. "Kita berkoordinasi langsung dengan yang menggunakan aplikasi OJK, memonitor apakah ada permasalahan dalam penggunaan layanan tersebut," ujar dia. 

Berikut, layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara waktu tidak beroperasi hingga dipastikan aman, di antaranya:

1. Laman OJK (www.ojk.go.id)
2. Layanan surat elektronik
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
8. Layanan Portal Bapepam e-Gov
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk Based Supervision IKNB)
11. Layanan SIJINGGA
12. Layanan FCC (Financial Customer Care)
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
14. Layanan SIELOG
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
16. Layanan OJKWay
17. Layanan E-Licensing Perbankan
18. Layanan SPRINT
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
21. Layanan Sikapi Uangmu
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
28. Layanan Minisite AIRM
29. Layanan FTP BPJS
30. Layanan Laku Pandai
31. Layanan FSAP (Financial Sector Assestment Program).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya