Ketatnya Impor Ban, Paksa Pengusaha Kanibalisasi Armada

Pabrik Pembuatan Ban
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah industri strategis nasional seperti transportasi, pertambangan, perkebunan hingga pelabuhan, mengalami ketidakefisienan bisnis dalam beberapa waktu terakhir. Masalah tersebut, disebabkan oleh pengetatan aturan impor ban oleh pemerintah.

Arti Penulisan Kode di Ban Mobil, Mulai Tanggal Prodiksi hingga Cara Bacanya

Pengetatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban yang terbit tanggal 11 November 2016 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.  

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, dengan adanya Permendag itu harga ban untuk kendaraan bus contohnya telah naik antara tujuh persen hingga 12 persen sejak bulan lalu.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Kenaikan tersebut, tentunya telah membuat biaya operasional mengalami peningkatan, atau high cost. Bahkan, kini sudah tak heran pelaku usaha bus melakukan kanibalisasi untuk bisa tetap operasi.

"Setidaknya, butuh 100 ribu unit ban per tahun untuk operasional dalam negeri. Dan, hal ini menambah masalah ekonomi yang dihadapi, seperti ketatnya persaingan dengan transportasi udara dan membuat muatan turun hingga 60 persen," jelas Kurnia dalam keterangannya, Kamis 18 Mei 2017.

Viral Ban Mobil RI 1 Bocor di Grobogan, Jokowi Menunggu di Pinggir Jalan

Adapun syarat dalam aturan tersebut, yaitu pertama adalah importir ban harus miliki rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian. Kedua, memiliki surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek, atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan setempat.

Ketiga, impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri. 

Keempat, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban impor dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. Setiap pelaksanaan impor ban, harus didahului dengan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. 

Kurnia mengungkapkan, atas sejumlah syarat tersebut, tentunya menyulitkan pelaku usaha di tengah industri ban dalam negeri belum mendukung.

“Sekarang, produksi ban TBR (Truck Bus Radial) belum mencukupi kebutuhan. Sementara, ban Bias buatan dalam negeri memiliki persoalan yang dapat berpengaruh pada keamanan, kenyamanan, dan efisiensi,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan juga mengeluhkan hal sama. Menurut dia, dampak pembatasan itu telah membuat ban truk jenis radial sulit ditemui di pasar.

Kondisi itu, justru menyebabkan harga ban yang ada di pasaran mengalami kenaikan hingga 10 persen. Padahal, ban jenis radial itu merupakan ban yang sering digunakan oleh truk, karena memiliki masa pakai lebih lama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya