OJK Masih Lemah Tegakkan Hukum di Pasar Modal

Pengenalan Pasar Modal Bagi Pekerja Seni
Sumber :
  • Antara/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 akan dilakukan di DPR pada 5-8 Juni pekan depan. Hal ini menjadi salah satu perhatian pelaku usaha sektor keuangan saat ini. 

IHSG Masih Berpeluang Menguat, Simak Saham-saham Pilihan Hari Ini

Para pelaku usaha meminta anggota DPR untuk melakukan perubahan dalam pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga pejabat yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri, menilai kinerja OJK untuk pengawasan dan penindakan hukum di pasar modal dalam lima tahun terakhir ini masih lemah. Kekurangan inilah yang masih merugikan banyak investor. 

Perangnya di Ukraina Kok Pasar Modal RI Negatif, Ini Sebabnya

Apalagi, menurut dia, banyak kasus-kasus investasi yang terjadi di pasar modal tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga pengadilan.

“Penegakan hukum dan perlindungan konsumen sejak adanya OJK tidak terlalu banyak berubah dengan Bapepam-LK. Malah Bapepam-LK lebih fokus dan mereka punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengerti masalah yang dihadapi,” jelas Indra dikutip dari keterangannya, Rabu 31 Mei 2017. 

Perusahaan Teknologi Diproyeksi Makin Mendominasi Ekonomi RI

Menurutnya, mayoritas kasus di pasar modal berakhir pahit bagi investor. Contohnya kasus transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang terjadi di akhir 2015 dan merugikan investor lebih dari Rp400 miliar. 

Kemudian, kasus penggelapan dana nasabah oleh AAA Sekuritas hingga senilai lebih dari Rp700 miliar. Masih ada juga kasus Sarijaya Permana Sekuritas pada 2009 yang merugikan investor lebih dari Rp250 miliar dan hingga kini tetap gelap penyelesaiannya. 

Di 2016, kembali mencuat kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai Relience Sekuritas dan Magnus Kapital. Belum tuntas penyelesaian kasus Reliance, masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi bodong Pandawa yang diduga telah merugikan investornya hingga Rp1,5 triliun lebih.

Indra pun mengaku pesimistis pengawasan dan penindakan hukum di pasar modal akan membaik, meski saat ini tengah dilakukan penyaringan Dewan Komisioner OJK yang baru untuk periode 2017-2022.

"Memberikan masukan juga percuma, tetap tidak akan ada perubahan," ujar Indra. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Frangky Welirang menilai, calon DK OJK saat ini tidak mewakili pasar modal. Selain itu, kata Franky, selama ini DK OJK yang berkuasa selalu berusaha ikut campur terhadap pasar modal. Contohnya dalam hal pemilihan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Ikut campurnya OJK dalam pemilihan komisaris BEI menunjukkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU OJK dan UU Pasar modal. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya