JK: Jangan Khawatir Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu telah menetapkan batasan saldo rekening nasabah dalam negeri, maupun luar negeri yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Bagi nasabah nasional yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, nilai rekening yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara untuk nasabah luar negeri yang masuk kategori WP Badan, saldo rekening yang harus dilaporkan senilai US$250 ribu.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bagi WP yang selama ini patuh terhadap kewajibannya, agar tidak khawatir atas kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak untuk mengakses profil nasabah di perbankan. 

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

"Semua orang harus jujur, semua orang harus terbuka. Ini alam keterbukaan," kata Kalla, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Dalam era keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku efektif tahun depan, Wapres menilai, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan oleh para WP untuk menghindar dari kewajibannya. Era keterbukaan informasi pun diharapkan menjadi momentum reformasi perpajakan.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

"Jadi selama bayar pajak dengan baik, tidak masalah. Yang penting semua warga negara di manapun, harus membayar pajak dengan baik," katanya.

Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024