OJK Hentikan Aktivitas Himpun Dana 3 Entitas

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin alias ilegal. Kali ini, ada tiga entitas yang disetop karena melanggar aturan. 

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, tiga entitas yang diberhentikan adalah SMC P, SGI, dan MBI. 

Penghentian tersebut, ditegaskan Tongam, dilakukan oleh OJK hingga entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

“Ini merupakan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang Lebaran, masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,” kata Tongam, dikutip melalui keterangan resmi, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.

Sebelumnya, Satuan Waspada Investasi telah mengundang ketiga perusahaan tersebut untuk diminta keterangan. Namun, ketiganya justru tidak beriktikad baik untuk memenuhi undangan tersebut tanpa adanya alasan.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, maka Satgas Waspada Investasi sejak Januari lalu telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, masyarakat dapat melaporkan ke layanan konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya