Menteri Jonan Buka Opsi Perpanjang Izin Freeport Hingga 2041

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka opsi PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin operasi sampai dengan 2041. Opsi ini bisa dipenuhi dengan sejumlah syarat.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Opsi tersebut kini terbuka lebar, apabila perusahaan multinasional tersebut mengikuti rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah diberikan Kementerian ESDM kepada Freeport Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, disebutkan masa operasional perusahaan yang mengikuti rezim aturan tersebut bisa mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun ke depan, di mana perpanjangannya pun dilakukan selama dua kali tiap 10 tahun.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

“Perpanjangan itu bisa dua kali dalam 10 (tahun). Memang tujuannya itu (di evaluasi setiap tahun perpanjangan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Dalam kasus Freeport Indonesia, izin operasi berdasarkan kontrak karya akan habis pada 2021 mendatang. Sementara perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, sampai saat ini pun belum menentukan sikap apakah akan tetap bertahan dengan rezim kontrak karya, atau IUPK yang diberikan pemerintah.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Artinya, apabila Freeport Indonesia ingin tetap melanjutkan kegiatan operasional di Indonesia, maka anak usaha Freeport McMoRan Inc itu harus tunduk di bawah rezim IUPK dan wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Sementara itu, terkait dengan kewajiban perpajakan dan bea ke luar yang harus disetorkan kepada pemerintah, juga harus tetap menganut rezim IUPK. Keinginan Freeport Indonesia agar kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan mengacu pada kontrak karya pun tidak bisa dilakukan.

“Di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki adanya suatu prevailing law yang berarti kami akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU Perpajakan saat ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan berbeda.

Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa pemerintah masih mendiskusikan empat komponen penting dalam negoisasi dengan Freeport Indonesia. Mulai dari skema perpanjangan kontrak, progres pembangunan smelter, divestasi saham, sampai dengan rezim penerimaan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya