VIVAnews - PT Northstar Pasific Partner menempatkan wakilnya dalam manajemen baru PT Delta Dunia Propertindo Tbk (DOID). Dua wakil Northstar masing-masing menduduki jabatan di Dewan Komisaris dan Direksi.
Masuknya perwakilan Northstar diakui Sekretaris Perusahaan Ricardo S Wirjawan. Dia mengatakan dua wakil Northstar yakni Ariani Vidya Sofyan yang menjabat Komisaris Independen dan Lukman Tirtaguna sebagai Direktur. "Masa jabatan mereka tahun per 2009 hingga akhir 2010," katanya seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu 30 September 2009.
Namun, mengenai persentase saham Northsar yang disuntikkan, dirinya tidak berkomentar banyak. "Itu wewenang pemegang saham," kata Ricardo.
Sementara itu, Direktur Utama Gunawan Angkawibawa mengatakan pergantian manajemen berkaitan dengan perubahan yang terjadi di perusahaan.
Pengurus yang baru, katanya masing-masing bertambah satu orang. Di mana, susunan Dewan Komisaris bertambah dari tiga orang menjadi empat orang dan jajaran direksi bertambah dari tiga menjadi empat orang. "Ini karena perluasan skala usaha perseroan dan penggantian bisnis inti," ujar Gunawan.
Gunawan menambahkan, sehingga jajaran Komisaris perseroan baru terdiri dari Siswanto, Komisaris Independen yakni Benny Irawansyah, Nurdin Zainal, dan Ariani Vidya Sofyan. Adapun Direksi baru terdiri dari Direktur Utama Gunawan Angkawibawa dan Direktur terdiri dari Hendri Kurniawan Latief, Lukman Tirtaguna, dan R Harry Zulnardy.
Penggantian pengurus merupakan salah satu dari enam agenda utama RUPSLB Delta Dunia hari ini. RUPSLB juga meminta persetujuan pemegang saham menjamin sebagian besar atau seluruh aset dan atau kekayaan perseroan dan atau anak perusahaan dalam kaitannya dengan pinjaman/pembiayaan perseroan.
Agenda lainnya adalah persetujuan atas akuisisi saham PT Bukit Mandiri Utama (BUMA), persetujuan perubahan kegiatan usaha utama perseroan dari properti menjadi pertambangan dan adanya perubahan anggaran dasar perseroan.
Selain itu, RUPSLB meminta persetujuan perubahan izin perusahaan atas surat Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.09/V/PMDN/1998 tgl 1 Juli 1998, Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan dan Dewan Komisaris Perseroan.
antique.putra@vivanews.com