Bocoran Hasil Audit BPK

Bank Century Seharusnya Masuk ICU Sejak 2005

VIVAnews - Bank Indonesia dinilai bertindak tidak tegas terhadap Bank Century. Menurut audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika BI bertindak tegas, seharusnya Bank Century sudah ditetapkan masuk pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005, tiga tahun lebih awal.

"Pada kenyataannya baru 6 November 2008," tulis dokumen audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kasus Bank Century yang dibaca VIVAnews di Jakarta, Selasa malam, 29 September 2009.

Status pengawasan khusus atau sering disebut ruang gawat darurat (ICU) tersebut merujuk pada penerapan ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan Ketentuan BI Nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank yang diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005.

Sementara sebelum masuk dalam pengawasan khusus, Bank Century mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Indonesia akibat kesulitan likuiditas. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008.

Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. BI akhirnya menyetujui pendanaan bagi Century sebesar Rp 689,39 miliar.

heri.susanto@vivanews.com

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan
Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024