Siap-siap, Importir Tak Punya NPWP Bakal Dicabut Izinnya

Gaya Menembak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya menciptakan iklim bisnis yang sehat, dengan memberantas praktik penyelewengan yang dilakukan importir. Salah satunya, dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Berisiko Tinggi yang selama ini dikhawatirkan merusak iklim bisnis di Indonesia.

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Namun, nyatanya beberapa importir berisiko tinggi diduga tidak hanya melakukan penyelewengan, juga tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara. Bahkan, dari ribuan importir berisiko tinggi yang terdata, 679 importir yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Jumlah importirnya 1.300-1.500 importir. Yang sudah ditertibkan, dan yang tidak memiliki NPWP sebanyak 679 importir,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak akan segan-segan mencabut izin bisnis importir tersebut, apabila terindikasi tidak pernah patuh atas kewajibannya kepada negara. Apalagi, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, kondisi ini bersinggungan langsung dengan penerimaan negara.

“Bisa disebut begini, karena mereka melakukan tindakan yang mengambil risiko tinggi. Kalau mereka membayar pajak, tapi impor dengan dokumen impor yang berbeda, kami kasih tindakan,” ujarnya.

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

Ani menilai, barang-barang impor yang kerap diselewengkan di antaranya adalah produk-produk tekstil, elektronik, sampai dengan produk konsumsi yang diborong. Modusnya, lanjut dia, dilakukan dengan berbagai cara agar bisa mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.

“Jadi sebenarnya, walaupun volume impor berisiko tinggi masih kecil, tapi impor itu merusak tatanan ekonomi, merusak industri dalam negeri, dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Praktik itu juga melukai reputasi Bea dan Cukai,” katanya.

Pengajuan keberatan ke Bea Cukai melalui daring

Bisa Daring, Ini Cara Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum, tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan oleh Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024