Pengembang 'Nakal' Bakal Diblacklist dari Proyek Pemerintah

Ilustrasi bangun perumahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Memiliki rumah layak huni dengan harga yang relatif terjangkau menjadi impian semua orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pemerintah telah menawarkan berbagai proyek perumahan, yang memudahkan masyarakat mendapatkan rumah layak huni.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Proyek perumahan rumah dengan uang muka satu persen yang tersebar di berbagai wilayah, menjadi salah satu contohnya. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta, dan belum memanfaatkan rumah subsidi, sudah bisa mendapatkan rumah layak huni.

Meski demikian, rumah layak huni dengan harga yang terjangkau tak melulu sesuai harapan masyarakat. Padahal, standar minimum pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah ditetapkan dalam aturan yang jelas dan terperinci.

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

“Semua ada ketentuannya di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan harus dipenuhi. Mulai dari bangunan, sampai dengan isinya,” kata Direktur PT Bank Tabungan Negara Handayani, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Minggu 16 Juli 2017.

Handayani tak memungkiri, masih ada pengembang proyek perumahan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan dalam membangun rumah. Sehingga tidak hanya developer, perbankan pun ikut mendapatkan keluhan dari masyarakat.

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

“Ada beberapa developer yang belum memenuhi standar bangunan yang ditetapkan. Akhirnya di komplain. Dari sisi kami, kami akan membantu bebicara dengan developer,” ujarnya.

Handayani menegaskan, sanksi berupa peringatan akan diberikan kepada pegembang yang terbukti membangun rumah murah tidak sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan. Peringatan itu pun bisa berubah menjadi semakin parah, jika tidak diakomodir oleh pengembang.

“Kami akan berikan peringatan satu sampai dua kali. Kalau tidak dipenuhi, kami anggap tidak koperatif. Tentu ini bisa menjadi catatan kami dalam proyek selanjutnya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya