Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Diubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan Batas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Regional.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui telah mengutus otoritas pajak untuk mengkaji potensi-potensi yang mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto. Apalagi menurut bendahara negara, komponen yang ada dalam tax ratio nasional dengan negara lain berbeda.

“Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security. Tampaknya kita tidak bisa membandingkan mangga dengan mangga,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu malam, 19 Juli 2017.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Ani mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara kawasan seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura, posisi PTKP Indonesia jauh lebih tinggi. Dengan batas PTKP tersebut, maka basis pajak yang selama ini mampu dimanfaatkan secara tidak langsung tergerus. “Apalagi, Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memandang, batasan PTKP yang saat ini dipukul rata tak mampu memberikan dampak lebih terhadap penerimaan negara. Sebab, batasan UMP maupun UMR di beberapa daerah justru ada yang di bawah batasan PTKP.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Sehingga ujung-ujungnya, tax ratio Indonesia tertinggal jauh dari beberapa negara kawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Ken menegaskan, rencana mengubah batas PTKP masih dalam tahap kajian.

Secara garis besar, otoritas pajak ingin agar perubahan batas PTKP menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan membayar pajak dari seluruh elemen masyarakat.

"PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta kalau di rumahkan. Di Indonesia Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di sini tidak. Belum lagi, tarif pajak kita 5 persen, kalau Malaysia, Vietnam, Filipina 10 persen," kata Ken.

Adapun posisi tax ratio nasional saat ini berada di posisi 10,3 persen. Pemerintah menargetkan tax ratio pada 2019 mencapai 16 persen, sejalan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya