PTKP Diubah, Penerimaan Negara Tak Tambah Signifikan

Ilustrasi peningkatan utang luar negeri Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengubah batasan Pendapatan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan Batas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Regional.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pemerintah pun tak memungkiri, rencana perubahan batas PTKP yang saat ini dipukul rata secara nasional demi meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan membayar pajak dari seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tax ratio nasional bisa meningkat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id menilai, perubahan batas PTKP tidak akan terlalu membantu secara signifikan terhadap penerimaan negara. Prastowo memiliki alasan tersendiri mengenai hal tersebut.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“Sebenarnya tidak akan banyak berpengaruh karena ketimpangan lapangan kerja antardaerah,” kata Prastowo, di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Selain itu, meskipun kenaikan batas PTKP menjadi Rp4,5 juta per bulan menyebabkan negara kehilangan penerimaan sebesar Rp18 triliun, namun dengan asumsi mayoritas tenaga kerja yang hingga saat ini masih menikmati PTKP tinggi, maka dampaknya pun tidak akan terasa.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Kalau hitungan potential loss dari kenaikan PTKP adalah Rp18 triliun, maka dampak tidak akan signifikan. Maksimal Rp5 triliun,” kata Prastowo.

Menurutnya, otoritas pajak harus memetakan daerah-daerah potensial yang selama ini belum tergali. Model PTKP yang baru pun diharapkan nantinya bisa mengakomodasi pengeluaran-pengeluaran pokok rumah tangga, tanpa menghilangkan aspek identifikasi masalah serta solusi.

“Supaya tidak ada kesan pemerintah hanya mau mengejar penerimaan, tanpa memikirkan multiplier effect ke perekonomian yang akan menjadi nilai tambah publik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya