Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menindak secara tegas para pegawai pajak yang berani membocorkan informasi data nasabah. Upaya ini dilakukan agar pegawai pajak tak menyalahgunakan informasi.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Hal ini menyusul adanya ketentuan bahwa petugas pajak bisa "mengintip" data nasabah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut, ia menjamin para pegawai pajak tidak akan menyalahgunakan informasi tersebut. 

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Bahkan, ia menegaskan akan memberikan hukuman mati bagi pegawainya yang membocorkan data tersebut. Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi, nanti di KUP diusulkan. Jadi, pegawai pajak yang membocorkan data itu bisa dihukum mati, atau minimal satu tahun," kata Ken dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017. 

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Ia menegaskan, nantinya para pegawai pajak tidak lagi akan ditempatkan di satu tempat melainkan akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia. "10 ribu pegawai pajak enggak akan duduk di tempat sudah menggunakan gadget dan kerja enggak hanya di ruangan nantinya," ujar dia. 

Ken mengakui memang ada pegawai pajak yang nakal, namun tidak keseluruhan. Ia meyakini akan dapat menyelesaikan permasalahan sikap pegawainya itu dalam waktu yang cukup singkat.

"Kalau yang namanya orang pajak dikatakan enggak kredibel, orang pajak nakal, enggak bisa narik pajak, nakal itu memang ada satu dua, tapi enggak semua," kata dia. 

Saat ini, ujar dia, pegawai pajak memang diisi oleh kalangan muda yang sekitar 70 persen merupakan kaum milenial atau di bawah 40 tahun. Ia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir data nasabah akan disalahgunakan oleh pihaknya.

"Khawatir, nanti disalahgunakan datanya, enggak. Jadi jangan takut, orang simpan uang di bank jangan takut disalahgunakan karena kami ada sanksinya," tutur dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya