VIVA.co.id – Sidang Paripurna ke-33 DPR RI menyetujui Revisi Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN)-perubahan 2017 menjadi UU APBN 2017. Hal ini dilakukan setelah kesepatakan fraksi partai di DPR RI menyetujui.
Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto memberikan pertanyaan kepada para anggota sidang. Ia mengatakan, apakah RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 bisa dijadikan UU pada hari ini.
"Apakah RUU APBN-P 2017 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Agus yang di ruang sidang paripurna DPR RI, Kamis 27 Juli 2017.
"Setuju," seru para anggota sidang.
Dalam masa sidang berlangsung, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam proses penyelsaian RAPBN-P 2017, seluruh fraksi menyatakan setuju dan hanya fraksi Gerindra yang tidak setuju.
"Adapun pandangan PDIP setuju membahas APBN untuk diambil keputusan, Golkar menyetujui untuk disahkan jadi UU. Gerindara tidak setuju RAPBN-P. Demokrat menyetujui untuk di bahas dan ditindaklanjuti jadi undang, PKB setuju, PPP setuju, Nasdem setuju, Hanura setuju, dan PKS menyetujuinya," ujar Aziz
Berikut asumsi dasar makro ekonomi yang setujui dalam APBN-P 2017 :
1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 Persen
2. Tingkat inflasi sebesar 4,3 Persen
3. Nilai tukar rupiah rata-rata Rp13.400 per dolar AS.
4.Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen
5. Harga minyak mentah Indonesia rata-rata (Indonesian Crude Price/ICP) US$48 per barel.
6. Lifting minyak rata-rata 815 ribu barel per hari (bph)
7. Lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari (boepd).
Dengan asumsi dasar makro ekonomi tersebut maka postur APBN-P yang disepakati menjadi :
1. Pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.736,1 triliun
2. Penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2017 sebesar menjadi Rp1.472,7 triliun.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260,2 triliun.
4. Penerimaan Hibah sebesar Rp3,1 triliun