Hanya Infrastruktur yang Untung Layak Pakai Dana Haji

Tiba di Tanah Air, Rombongan Jamaah Haji Sujud Syukur
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo berencana menginvestasikan dana haji yang sudah terkumpul untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur nasional. Dana haji akan dikelola oleh badan khusus, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji, atau BPKH.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Lalu, apa saja infrastruktur yang bisa dibiayai dana haji?

Pengamat Ekonomi dari PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede mengatakan, dana haji pada dasarnya adalah sebuah alternatif dari pembiayaan jangka panjang yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Selama ini, sumber pembiayaan infrastruktur dalam negeri masih jangka pendek, yaitu mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga sangat terbatas.

Untuk itu, Josua menilai, dana haji ini bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur, karena menghasillkan keuntungan yang besar dan pemerintah bisa cepat membangun ketertinggalan infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Empat Alasan Utama Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Menurut Survei Indikator

"Ini (dana haji) bisa jadi alternatif, karena sifatnya jangka panjang. Dari situ pengelola dana haji bisa ambil return (keuntungan) yang bisa kembali digunakan untuk haji," jelas Josua kepada VIVA.co.id, Senin 31 Juli 2017.

Ia mengungkapkan, agar dana tersebut bisa aman digunakan, tentunya penggunaan harus masuk ke proyek-proyek yang digaransi pemerintah dan diawasi oleh Lembaga Penjamin Infrastruktur.

Selain itu, dana haji tersebut juga bisa memanfaatkan instruktur keuangan syariah yang telah ada, seperti sukuk project financing yang langsung penggunaannya untuk biayai proyek infrastruktur pemerintah.

"Kalau mau aman, ya harus selektif proyeknya, seperti proyek pemerintah, atau BUMN. Selain itu, semua proyek itu harus memenuhi prinsip syariah. Jadi, bukan ke proyek yang risikonya besar, dan kesiapan proyek harus lebih selektif," ujarnya.

Data Kementerian Agama RI hingga 31 Desember 2016 mencatat dana setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari jemaah haji mencapai Rp90,6 triliun. Terdiri dari Kas Rp111,8 miliar, investasi jangka pendek Rp54,57 triliun, investasi jangka panjang Rp35,78 triliun dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp137,91 miliar. Sementara itu, total Dana Abadi Umat (DAU) mencapai Rp2,99 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya