- Istimewa
VIVA.co.id – Rencana pemerintah membentuk tim khusus mengawasi para pengembang nakal diharapkan bisa segera dieksekusi dalam waktu dekat. Rumusan yang saat ini tengah dibahas pemerintah diminta tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda memandang, perlindungan konsumen di Indonesia memang menjadi hal yang harus dibenahi. Apalagi dalam kaitan pengembang-pengembang nakal, belum ada aturan yang mampu dijadikan acuan konsumen jika tertimpa masalah.
“Sekarang kalau persoalan kabur dan segala macam, konsumen harus mengadu ke siapa? YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tidak fokus ke perumahan. Di kementerian juga tidak ada,” kata Ali saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017.
Menurut Ali, rencana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membentuk tim khusus mengawasi pengembang nakal sudah cukup baik. Namun, rencana tersebut harus dibarengi dengan rumusan kajian yang komprehensif, agar mampu mengakomodir keluhan masyarakat.
“Jadi kalau ada pengembang yang seperti itu, di blacklist. Sekarang itu tidak ada. Siapa yang berhak blacklist? Apakah kementerian? Belum jelas. Jadi harus diatur,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyusun regulasi guna mengawasi pembangunan fisik rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Sementara dari sisi pembiayaan perumahan, nantinya akan diawasi oleh perbankan terkait.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun mengaku memiliki hak mengawasi setiap sendi pembangunan rumah subsidi. Bahkan, pemerintah pun menegaskan tidak akan segan-segan mem-blacklist pengembang yang terbukti merugikan masyarakat.