PT Nyonya Meneer Ajukan Kasasi

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – PT Nyonya Meneer akhirnya mengambil langkah hukum terakhir atas vonis pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis 3 Agustus 2017. Perusahaan kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rahmat Gobel Tak Selamatkan Nyonya Meneer dengan Akuisisi

"Kami secara resmi tanggal 10 Agustus  2017 kemarin, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, sekaligus menyerahkan memori kasasi, " kata Kuasa Hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus, Jumat, 11 Agustus 2017.

Upaya kasasi, menurut La Ode, ditempuh atas putusan Pengadilan Niaga Semarang terkait pembatalan penangguhan kewajiban pembayaran hutang kepada kreditur. Sebelumnya Mejelis Hakim yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati mengabulkan gugatan pailit salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Utang Nyonya Meneer Membengkak Hingga Rp250 Miliar

Pihaknya menilai pertimbangan majelis hakim terkait pembatalan penangguhan kewajiban pembayaran utang Nyonya Meneer kepada kreditur tidak sesuai fakta. "Makanya. kami menolak seluruh pertimbangan majelis hakim, " katanya.

Ia mengklaim, Nyonya Meneer selama ini telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan tahun 2015, terkait perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur, atau  penundaan kewajiban pembayaran hutang.

Pengacara Sebut Utang Nyonya Meneer ke Karyawan Rp98 Miliar

Menurutnya, dalam perjanjian perdamaian itu sangat jelas disebutkan bahwa debitur akan melakukan pembayaran kepada kreditur-krediturnya. Pembayataran itu pun juga berlaku untuk pemohon (penggugat), yakni Hendrianto Bambang Santoso.

"Perjanjian itu (perjanjian damai 2015) ada nilai tagihan sekian dibayar lima tahun dengan cara dicicil. Nah, mencicil ini tidak disebutkan berapa nominal dicicilnya itu dan apakah dicicil perbulan atau tidak," ujar dia.

Khusus untuk Hendrianto, La Ode mengaku kliennya PT Nyonya Meneer sebenarnya telah membayar cicilan hutang itu senilai Rp400 miliar dari total hutang Rp7 miliar. "Kita sudah melakukan pembayaran (mencicil). (pembayaran) kan tidak ditentukan per bulan, triwulan, atau setahun," katanya.

Pihaknya pun berharap, alasan itu nantinya akan dipertimba hakim Mahkamah Agung. Sehingga, akhirnya putusan pailit Nyonya Meneer bisa dibatalkan.

"Kami ingin Mahkamah Agung membatalkan putusan. Karena prospek (perusahaan jamu Nyonya Meneer) masih bagus," ujar La Ode. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya