Alasan Pemerintah Tak Pernah Naikkan Gaji PNS

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, untuk tidak menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil tahun depan. Namun, sebagai gantinya, bendahara negara akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya kepada PNS aktif, seperti yang dilakukan sejak tahun anggaran 2016.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Lantas, apa alasan pemerintah memilih untuk tidak menaikkan gaji para aparatur negara sejak awal pemerintahan Presiden Joko WIdodo?

“Pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Kalau kita lihat, untuk take home pay tetap kita pertahankan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, di Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Penyaluran pensiunan kepada PNS non aktif yang selama ini dilakukan adalah pay as you go, di mana aparatur negara akan dikenakan iuran yang dari gaji pokok sebesar 4,75 persen. Ketika masa purna bakti tiba, dana pensiun yang diberikan sebesar 75 persen dari gaji pokok yang terakhir didapatkan.

Sementara itu, di sisi lain, apabila seluruh aparatur negara yang sudah memasuki purna bakti tidak memenuhi porsi dana pensiun yang ditetapkan sebesar 75 persen, maka pemerintah pun akan memberikan insentif untuk dipenuhi. Hal ini, ditegaskan Askolani, mau tidak mau membebani kas negara.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dengan menggunakan skema tersebut, Askolani menegaskan, pemerintah harus mengeluarkan dana sekitar Rp90 triliun hanya untuk menanggung kebutuhan seluruh hak abdi negara. Ini menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan gaji PNS aktif dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah, lanjut dia, pun saat ini terus menggodok skema baru penerima dana pensiunan. Meskipun belum bisa diterapkan pada tahun ini, namun bendahara negara berharap bisa merampungkan mekanisme penyaluran dana pensiun kepada PNS non aktif tahun depan.

“Insya Allah, mudah-mudahan. Nanti tunggu Ibu (Sri Mulyani Indrawati),” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp369,2 triliun untuk aparatur negara dan pelayanan masyarakat. Alokasi tersebut sudah mencakup kesejahteraan aparatur dan pensiunan, dan peningkatan refromasi birokrasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya