Jauh dari Demokrasi Ekonomi, MA Cabut Aturan Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juni 2017 melalui amar putusannya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Driver Taksi Online Didesak Penumpangnya Untuk Pilih Capres 01 karena Sama-sama Muslim

Dengan demikian, maka Permenhub No. PM 26 tahun 2017 tentang aturan taksi online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ditanyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terikat dan dicabut. 

Dalam putusannya, MA menilai Permenhub No. PM 26 tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti, bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan sewa khusus.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

"Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," jelas putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang dikutip pada Selasa 22 Agustus 2017.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Viral 2 Mobil Kondisi Penyok Kejar-Kejaran di Jaktim, Ternyata Ditabrak Truk

MA juga melihat fakta di lapangan tentang Angkutan Sewa Khusus ini telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan dari sisi teknologi dan bermitra dengan masyarakat.

Dalam putusannya MA juga menyayangkan penyusunan regulasi bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi tidak didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.

Adapun pemohon keberatan atas Permenhub Nomor PM.26 tahun 2017 yang dikabulkan oleh MA adalah Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya