- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek. Keputusan itu pun akan ditaatinya.
Namun, Budi bersama jajarannya akan mempelajari putusan itu secara mendalam. Kalangan akademisi, para ahli akan dikumpulkan untuk membicarakan masalah itu dalam dua minggu ke depan.
"Kita kumpulkan para ahli masukan kepada kami, kami akan berdialog dengan pihak-pihak untuk memberikan solusi katakan kami akan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendiskusikan dengan jalan keluarnya," kata Budi di Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Budi pun berharap keputusan ini tidak menimbulkan keresahan baru di industri transportasi umum. Kajian mengenai hal ini akan dilakukan dengan cepat.
"Jadi kita punya waktu tiga bulan untuk melakukan diskusi melakukan review. Semoga kita memberikan jalan terbaik, kita ingin sekali kehidupan transportasi dalam stakholder semakin membaik," tambahnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek.
Dalam putusannya, Permenhub No. PM 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terkait dan dicabut. (ren)