Jonan 'Singgung Balik' Bantahan Freeport soal Divestasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, tersinggung dengan ucapan Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, yang membantah klaim dia bahwa perusahaan itu telah sepakat melepas 51 persen sahamnya (divestasi) ke pemerintah Indonesia.

RI Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Menteri Bahlil Beberkan Mekanismenya

Riza membantah apa yang diucapkan oleh Jonan soal kesepakatan dengan pimpinan Freeport bila mau melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Sebagai responsnya, Jonan menegaskan bahwa kesepakatan divestasi itu didapat dari bos besar Freeport yang ada di Amerika Serikat.

"Kalau pengertian saya, ya sepakat, wong saya enggak ketemu Riza ya. Coba tanya? Kalau saya ketemunya Richard Adkerson (CEO Freeport) ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya enggak perlu ya. Tulis itu, tulis," kata Jonan usai menghadap Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Gandeng USAID, Freeport Indonesia Siapkan US$3,53 Juta 'Perangi' Stunting di Papua

Ia mengungkapkan, dalam kondisi yang terjadi saat ini tentu Freeport harus menerima syarat divestasi saham 51 persen tersebut. Hal ini lantaran menjadi syarat penting jika ingin melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.

"Itu salah satu syaratnya kalau Freeport minta perpanjangan, kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau enggak, ya enggak kita terima," katanya.

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport

Negosiasi Masih Berlangsung

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia membantah pernyataan pemerintah Indonesia, yang menyebut negosiasi antara kedua belah pihak terkait kewajiban divestasi saham telah mencapai kata sepakat. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menegaskan negosiasi dengan pemerintah masih berlangsung.

"Belum (sepakat)," kata Juru BIcara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Riza menegaskan, bahwa kesepakatan baru bisa dicapai jika empat poin yang selama ini dirundingkan selesai. Antara lain, stabilitas investasi yang berkaitan dengan perpajakan, divestasi, pembangunan smelter, dan keberlangsungan operasi setelah 2021.

“Untuk mencapai kesepakatan, harus empat poin itu disetujui. Semua dalam satu kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negoisasi,” kata Riza. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya