Tabungan Pemda di Bank Menurun Hingga Juli 2017, Ada Apa?

ilustrasi liburan tanpa habiskan tabungan
Sumber :
  • Halomoney.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melaporkan, posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan secara nasional pada akhir Juli 2017 mencapai Rp218,1 triliun, atau lebih rendah Rp6,46 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp224,5 triliun. Posisi tersebut juga lebih rendah Rp4,5 triliun dari akhir Juni yang mencapai Rp222,59 triliun.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi penurunan posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan. Pertama, adalah dari rendahnya realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan realisasi belanja daerah pada Juli 2017.

“Pada periode tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp88,6 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp93,1 triliun,” kata Boediarso, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Boediarso menjelaskan, rendahnya realisasi pendapatan dari realisasi belanja daerah selama periode tersebut, disebabkan karena penyaluran transfer ke daerah pada bulan Juli lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran dana transfer pada Juni. Karena, tidak ada penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus non fisik.

“Ini sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.50/2017 sebagaimana telah diubah dg PMK No.112/2017, yang dilaksanakan secara triwulanan, yakni Maret, Juni, September dan Desember,” katanya.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Selain itu, bendahara negara mencatat, penurunan simpanan pemerintah daerah di perbankan juga disebabkan oleh meningkatnya pelaksanaan kegiatan proyek organisasi perangkat daerah. Sehingga hal tersebut menyebabkan, realisasi belanja daerah, baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa mulai meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2024