Biaya Top Up Diklaim Tak Sebanding dengan Pelayanan Bank

Menara BCA, Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Bank penerbit kartu uang elektronik akan diizinkan memungut biaya pengisian uang elektronik. Bank Indonesia siap menerbitkan payung hukum, yang nantinya menjadi landasan setiap bank penerbit uang elektronik memungut biaya top up.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

PT Bank Central Asia sebagai salah satu bank yang menerbitkan uang elektronik menegaskan, ada alasan kuat yang pada akhirnya membuat bank ingin memungut biaya pengisian ulang kartu elektronik. Meski demikian, kebijakan tersebut sejauh ini masih dalam tahap pembicaraan.

“Wacana (pengenaan biaya isi ulang) memang dibicarakan, namun kebijakannya belum diterbitkan,” kata Direktur BCA Santoso saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Santoso menjelaskan, rencana pengenaan pengisian ulang kartu elektronik tak sebanding dengan investasi maupun pemeliharaan bank terhadap alat reader yang tersebar di berbagai gardu tol. Belum lagi, ditambah dengan berbagai biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan bank.

Misalnya, untuk pemberian insentif kepada toko (merchant) partner yang selama ini membantu memudahkan pengisian ulang uang elektronik. Selain itu, ada juga biaya-biaya operasional Anjungan Tunai Mandiri, agar tetap optimal saat nasabah melakukan pengisian ulang melalui ATM.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

“ATM kami juga ada biaya-biaya untuk maintenance ATM per bulan. Jadi top up fee adalah untuk membantu agar sistem pembayaran bisa berkelanjutan, untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Santoso.

Lagipula, lanjut Santoso, tarif isi uang nantinya akan bersifat tetap, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia. Sehingga dengan demikian, bank pun tidak bisa dengan seenaknya menetapkan tarif yang bertentangan dengan aturan bank sentral.

“Jadi jika top up Rp10 ribu atau Rp1 juta akan sama. Sekali top up akan digunakan. Berkali-kali untuk tol, Busway, kereta, dan juga di toko-toko. Nasabah tidak dikenakan berkali-kali setiap transaksi,” katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya