Tak Ada Alasan Birokrasi Mempersulit Izin Pengusaha

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 18 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar

VIVA.co.id - Pengurusan izin usaha yang dinilai rumit ditengarai menyebabkan pengusaha merasa tak nyaman, bahkan investor kurang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Kerumitan-kerumitan birokrasi harus dipangkas.

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

Kini tidak ada lagi alasan bagi birokrasi untuk menghambat para pengusaha karena pemerintah telah membuat kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Seharusnya pengusaha dimanjakan, supaya pengusaha maupun investor berdatangan ke Indonesia, dan ini instruksi langsung Bapak Presiden Joko Widodo," kata Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 18 September 2017.

Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya

Kesulitan para pengusaha dalam pengurusan izin, menurut Edy, bukan hanya dalam izin awal namun izin memperpanjang atau sudah beroperasi dan masih mendapatkan kesulitan dalam menjalankan produksi.

Kecilnya pemanfaatan Indonesia terhadap investasi dunia, rata-rata investasi dunia pada 2012 sampai 2016 mencapai 1.417,58 miliar dolar Amerika Serikat. Di Indonesia hanya masuk 27,99 miliar dolar Amerika Serika atau hanya 1,97 persen.

Simak, Begini Cara Kerja Manajer Investasi Reksa Dana

"Bisa saja kita tidak mendapatkan investment outflow yang besar, disebabkan birokrasi yang membuat mereka tidak yakin untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merumuskan sebuah konsep percepatan pelaksanaan berusaha dari memberi izin menjadi melayani, antara lain:

1. Akan melakukan pengawalan penyelesaian perizinan yang diberlakukan di semua level pemerintahanan pusat, provinsi, dan kota/kabupaten.

2. Menerapkan sistem checklist pada daerah tertentu yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus, FTZ (Foreign-Trade Zones), KI (Kawasan Industri), KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), tanpa menunggu kelengkapan perizinan.

3. Data sharing (debirokratisasi) dengan menghilangkan pengulangan rekomendasi/perizinan.

4. Reformasi perizinan peraturan berusaha bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin, lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti.

5. Menerapkan sistem terintegrasi, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Edy berharap tidak ada lagi mafia mafia pengurusan izin dalam instansi pemerintah. Bila itu masih ditemukan oleh pelaku usaha yang mendapatkan permasalahan, dapat menyampaikan kepada I Wayan Dwi Ardana, Asisten Deputi Pengembangan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui email yandwiardana.58@gmail.com atau di nomor ponsel 081383567922.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya