Alasan BI Tetap Atur Batasan Biaya Isi Ulang E-Money

Ilustrasi e-Money.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kesepakatan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik tak menyurutkan keinginan Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat, bank sentral mangakui akan meluncurkan aturan mengenai hal itu.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

“Mungkin satu atau dua hari lagi akan keluar,” kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 19 September 2017.

Agus menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur secara komprehensif batas atas dan bawah biaya isi ulang uang elektronik, dengan menggunakan fasilitas di luar bank penerbit. Sebab, selama ini, biaya isi ulang uang elektronik di luar bank penerbit berbeda-beda.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Mantan menteri keuangan itu menegaskan, aturan batas atas dan bawah dari biaya isi ulang elektronik merupakan salah satu cara BI, dalam memberikan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan, agar biaya-biaya yang dibebankan selama ini tidak menjadi aksi ambil untung yang berlebih.

“Secara umum, kami berikan istilahnya yang on us (fasilitas bank penerbit) harus lebih murah. Tapi untuk top up jumlah tertentu itu free,” ujar Agus. 

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja di 18 Stasiun

Namun, dia melanjutkan, kalau di atas jumlah tertentu, batasan (capping) on us lebih rendah dari off us (di luar bank penerbit). Sementara itu, off us pakai capping lebih tinggi.

Agus mengatakan, BI akan menerbitkan dua aturan langsung terkait dengan pengaturan batas atas dan bawah biaya yang dikenakan tiap isi ulang uang elektronik. Dengan demikian, masyarakat bisa mengacu pada aturan tersebut, jika ada hal yang ganjal.

“Kami akan tetapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman, efisien, dan inovatif,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya