BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Maksimal Rp1.500

Ilustrasi transaksi pembayaran melalui berbagai sistem Anjungan Tunai Mandiri atau debit, uang elektronik, sampai dengan kartu kredit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Salah satu poin yang diatur dalam aturan ini adalah skema harga atau biaya dalam transaksi isi ulang (top up) e-money yang berkisar antara Rp750 hingga maksimal Rp1.500.

"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dikutip dalam keterangan resminya, Kamis, 21 September 2017.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Dia menjelaskan, skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dirincikan dengan dua kategori. Pertama, top up on us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Adapun, untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya.

"Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750," ujarnya.

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja di 18 Stasiun

Kedua, top up off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra. Ini dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," tutur dia.

Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. Ia menjelaskan, penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.

Agus menjelaskan, Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

"Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat," katanya.

Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. "Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya