Dirut BTN Anggap Kecil 5.108 Rumah Subsidi Nganggur

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5.108 unit rumah subsidi dengan menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan masih nganggur. Hal itu didapat melalui laporan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Dari total 5.108 unit kredit kepemilikan rumah sejahtera FLPP dan subsidi selisih angsuran atau subsidi selisih bunga, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik tim BPK. Sementara itu, 4.570 lainnya berasal dari laporan PT Bank Tabungan Negara.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, angka itu tidak terlalu besar bagi pihaknya. Sebab, BTN justru sudah membiayai sebanyak 3,3 juta rumah.

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

"Yang tidak dihuni itu cuma lima ribu. Kita biayai 3,3 juta, (jadi) itu 0,02 persen. Kecil sekali," kata Maryono di Plaza Mandiri, Jakarta Kamis Malam 6 Oktober 2017. 

Ia mengungkapkan, rumah subsidi yang 'menganggur' itu disebabkan oleh beberapa hal mulai dari persiapan pengisian rumah hingga pindah kerja. Menurutnya, proses pengisian rumah subsidi masih terus berjalan.

Cara BTN Pastikan Genjot Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

"Ada dua hal (penyebab) yang kita kelompokan, pertama itu baru beli sehingga harus mempersiapan membeli ini dan sebagainya. Kedua, mungkin orang-orang itu dan sebagian dia pindah karena dimutasi sehingga itu harus dititipkan dan sebagainya. Jumlahnya kan sangat kecil 0,02 persen," jelas dia.. 

Maryono yang juga Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pihak penghuni rumah KPR subsidi, bahwa dia menetapkan aturan yang tegas. Ada semacam penalti yang diberikan, jika cicilan kredit rumah oleh penghuni rumah KPR mundur tanpa alasan yang jelas.

"Kami dari BTN selalu ingatkan kepada penghuni KPR kalau dia janji, mundur, terus akan dikasih penalti. Apa dia mau bayar bunga subsidi atau non subsidi. Tapi kalau dengan alasan jelas bahwa tunggu tiga bulan, ya kita harus ikuti UU pemerintah," tutur dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya