Pemerintah dan OJK Minta Talk Fusion Berhenti Beroperasi

Kejahatan keuangan
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penjualan produk, karena belum memiliki izin usaha. Masyarakat pun diminta berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari kementerian dan lembaga terkait.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, perusahaan tersebut saat ini hanya mengantongi izin prinsip penanaman modal asing, yang merupakan bagian dari persetujuan awal dari pemerintah bagi penanam modal di Indonesia.

Sementara itu, selama ini, perusahaan tersebut telah memasarkan produknya, tanpa mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator. 

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

“Ternyata, mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” kata Azhar, melalui keterangan resminya, Jumat 6 Oktober 2017.

PT Talk Fusion Indonesia, kata Azhar, belum memiliki surat izin usaha penjualan langsung, yang artinya tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia. Penjualan baru bisa dilakukan, sampai perusahaan mendapatkan izin.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut,” katanya.

Sudah dibekukan OJK

Satuan Tugas Waspada Investasi sebelumnya, juga telah memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia. Karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Satgas Waspada Investasi juga mengimbau seluruh associate Talk Fusion, agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017. Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin, sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.

Sebagai informasi, Talk Fusion Indonesia saat ini baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017, dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya. 

Mereka melakukan kegiatannya melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya