Penghasilan Syahrini dari Endorse Wajib Dilaporkan

Penyanyi Syahrini dengan tas Hermes
Sumber :
  • instagram.com/princessyahrini

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, penghasilan kalangan artis yang berasal dari media sosial merupakan objek pajak penghasilan. Artinya, seluruh penghasilan yang diterima harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Hal tersebut menyusul pernyataan Syahrini, atas tarif endorse suatu produk di laman Instagram miliknya. Pelantun Jangan Memilih Aku itu mengaku, tarif yang dikenakan untuk satu kali unggahan foto di akun Instagram bisa mencapai Rp100 juta.

Bahkan, untuk menjadi brand ambasador suatu produk tertentu, Syahrini mematok tarif yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar. Namun, otoritas pajak menegaskan, bahwa penghasilan yang didapatkan Syahrini wajib dilaporkan dalam pengisian SPT tahunan.

Miss Cindy, Selebgram Sukses Pernah Jadi Penjual Gado-gado

“Penghasilan sebagai endorser di Istagram merupakan objek Pajak Penghasilan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Lantas, bagaimana dengan mekanisme pungutan pajak Syahrini? Otoritas pajak menjelaskan, mekanisme pungutan pajak tersebut dilakukan melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi order, dan memberikan bukti potong kepada artis yang bersangkutan.

Selebgram Madam Kin Bikin Heboh Bagi-bagi Uang di Jalan

Sementara untuk artis yang bersangkutan, ditegaskan Hestu, wajib mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, dan menghitung Pajak Penghasilan terutangnya untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Dia dapat mengkreditkan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pemberi order berdasar bukti potong yang dimilikinya terhadap pajak terutang, serta membayar pajak penghasilan pasal 29 apabila terjadi kurang bayar,” kata Yoga.

Baca: Syarini Mengaku Diendorse Rp100 Juta hingga Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya