Menko Darmin: Kenaikan Cukai Rokok 2018 Tergolong Rendah

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi rokok, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Darmin menilai, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.

“Sudah rendah sebetulnya, tidak termasuk tinggi. Beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan lainnya,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Terpopuler: Cukai Bikin Harga Rokok Naik hingga Prabu Revolusi Dipecat TPN Ganjar-Mahfud

Darmin menegaskan, rumusan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak begitu saja dikeluarkan tiba-tiba. Menurutnya, butuh perhitungan matang antara pemangku kepentingan terkait, sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran tersebut.

“Artinya, pemerintah mencoba menyiapkan dalam waktu ke depan, bagaimana kebijakan kita mengenai tembakau,” katanya.

Cukai Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara mengatakan, ada empat pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah sebelum menaikan tarif cukai hasil tembakau. Pertama, dari aspek pengendalian konsumsi rokok yang merajalela.

Kedua, meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran. Ketiga, adalah dengan memperhatikan tenaga kerja yang berada di industri tembakau. Sementara yang keempat, adalah aspek penerimaan negara.

Rokok elektrik model Podstick

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Berbagai tantangan yang diperkirakan akan muncul pada tahun 2024 ini. Upaya persiapan tersebut telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui penerbitan deretan aturan baru

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2024