Penyebab Negosiasi Pemerintah dan Freeport Diperpanjang

Pemerintah dan Freeport capai kata sepakat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memperpanjang masa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia hingga Januari 2018. Padahal, pada bulan Oktober 2017 ini seharusnya sudah menghasilkan keputusan untuk 4 poin yang dinegosiasikan.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, poin yang menyebabkan masa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia adalah soal perhitungan harga divestasi untuk 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Negosiasi tinggal masalah divestasi saham saja. Bukan mentoklah. Artinya sedang bernegosiasi, proses negosiasi kan enggak sebentar," kata Bambang kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Bambang menilai wajar proses negosiasi itu diperpanjang. Hingga kini, kata dia, pergeseran harga wajar nilai saham Freeport sudah mulai saling menyesuaikan. Seperti diketahui, perhitungan harga nilai wajar saham Freeport sebesar 51 persen oleh pemerintah adalah sebesar US$4 miliar, namun Freeport tak sepakat dengan harga tersebut.

"Saya kira negosiasi itu makin mendekat, dari masing-masing posisi kan. Itu mesti ada proses itu, kalau enggak ya enggak ketemu-ketemu," ujar dia.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Sementara itu, Bambang menyebut, untuk poin lainnya seperti Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kewajiban Pembangunan Smelter paling lambat lima tahun, dan ketentuan fiskal, sudah mencapai kesepakatan, selain kesepakatan harga divestasi saham tersebut.

"Tapi kan itu satu paket, yang selesai itu kan dalam artian sementara. Kalau selesai final harusnya kan satu paket, kalau satu gagal kan enggak bisa," ujarnya.

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024