- viva.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan UMP pasti akan berpengaruh ke sektor industri. Terutama berpengaruh pada sisi biaya bagi para pengusaha.
"Pasti (pengaruh ke industri). Pasti meninggikan cost," kata Airlangga ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Untuk itu, Airlangga mengatakan, pihaknya dan pemerintah akan mencari celah untuk dapat mengkompensasi sektor industri agar dapat terus bertahan.
"Pastinya harus dikompensasi dengan faktor faktor lain. Mungkin dengan energi cost yang lebih murah, logistik cost yang lebih bersaing. Maka itu infrastruktur dibangun, biar terkompensasi," ujar dia.
Sementara itu mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, diakuinya tidak terlalu berpengaruh terhadap sektor Industri. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta, sifatnya jasa.
"UMP DKI banyakan services. Kalo kawasan industri kan di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan di atas ekonomi growth dan inflasi."