Ratusan Hektare Tanah Wakaf Terbengkalai

Ilustrasi tanah ngaggur.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA – Bank Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia terus berupaya menyusun strategi untuk memaksimalkan potensi barang wakaf yang ada. Sebab sampai saat ini, ada ratusan hektare tanah wakaf yang belum teroptimalisasi dengan baik.

Pulang Kampung, Hadi Tjahjanto Bagi-bagi Sertifikat Tanah Wakaf di Kota Malang

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai 420 ribu hektare. Dengan asumsi harga tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi, maka total nilai tanah wakaf mencapai lebih dari Rp2.100 triliun.

Meski demikian, tercatat hanya 10 persen dari luas tanah tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Sementara sisanya, merupakan aset yang tidak produktif alias nganggur.

Sertifikasi Tanah Wakaf Lampaui Target, Kemenag: Bukti Sinergi Lintas Lembaga

“Pemerintah harus memberikan insentif, untuk mengembangkan aset wakaf yang sangat besar," jelas Waqf Management & Empowerment Division, Badan Wakaf Indonesia Robbyantono, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 9 November 2017.

Menurut Robby, perlu ada aturan yang dapat mengoptimalisasi penggunaan tanah wakaf. Misalnya, seperti penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf pada periode tertentu.

Heboh, Ibu Alvin Faiz Dituding Jual Tanah Wakaf Sampai Telah Menikah Lagi

Selain itu, pemerintah pun bisa ikut memberikan insentif bagi perusahaan pelat merah yang berencana menerbitkan sukuk yang berbasis pada manfaat pengembangan aset-aset wakaf. Insentif bisa berupa penyertaan modal negara (PMN).

“Pemerintah sejak awal harus menegaskan, PMN ini untuk utilisasi aset-aset wakaf yang masih sangat besar potensinya," katanya.

Ketua Divisi Luar Negeri Badan Wakaf Indonesia Muhammad Lutfi dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, langkah konkret yang telah dilakukan dalam memaksimalkan potensi wakaf adalah dengan menyusun Waqf Core Principal. 

“Kami sudah buat kesepakatan dengan BI untuk mematangkan ini karena memang kita belum punya aturannya,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya