Jokowi Terkejut Ada Petani Lebih Kaya dari Presiden

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Presiden Joko Widodo membagikan secara simbolis 1.080 juta sertifikat tanah untuk para petani di Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, dan Sulawesi Tengah.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Sertifikat-sertifikat itu, antara lain 110.394 lembar untuk Kalimantan Barat, 7.000 lembar untuk Jawa Timur, 5.000 lembar untuk Sulawesi Selatan, 82.121 lembar untuk Jambi, 63.926 lembar untuk Sulawesi Tengah, 172.007 lembar untuk Lampung, dan 140.335 lembar untuk Sumatera Selatan.

Presiden yang ketika itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, bertelekonferensi dengan sejumlah petani di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 28 Desember 2017. Pembagian sertifikat untuk Sumatera Selatan dipusatkan gedung Palembang Sport Convention Center dan dipimpin Menteri BUMN Rini Soemarno.

Cek Fakta: Gibran Mengatakan Pemerintah Sudah Bagikan 110 Juta Sertifikat Tanah

Menteri Rini Terkejut Ada Petani Lebih Kaya dari Presiden

FOTO: Pembagian sertifikat tanah untuk para petani di gedung Palembang Sport Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 28 Desember 2017. (VIVA/Aji YK Putra)

Sertifikat Tanah Elektronik Minimalisir Mafia Tanah, Kata Menteri Hadi

Dalam dialog pada telekonferensi itu, Presiden terperanjat kala mendengar kabar ada seorang petani memiliki tanah seluas 10.000 meter persegi. Dia sempat meminta diperlihatkan sertifikatnya dan mengoreksi bahwa sebenarnya 1.000 meter persegi.

"Saya saja tidak pernah punya tanah sepuluh ribu meter (persegi). Lebih kaya dari Presiden berarti," kata Jokowi, yang kemudian disambut tawa hadirin.

Klaim si petani itu ternyata bukan isapan jempol semata. Menteri Rini Soemarno segera memeriksa sertifikat si petani ketika dokumen-dokumen kepemilikan tanah itu dibagikan. "Ini beneran lebih kaya dari Presiden; tanahnya sepuluh ribu meter," ujarnya, seolah tak percaya.

Dalam pembagian sertifikat itu, Menteri Rini mengatakan ada beragam sertifikat yang dibagikan, di antaranya sertipikat perumahan hanya dibatasi seluas 200 meter persegi, sedangkan untuk lahan seluas 50.000 meter persegi.

Sertifikat tanah si petani yang 10.000 meter persegi itu, kata Menteri, memang untuk sertifikat pertanian. "Untuk lahan memang kita batasi lima hektare," ujarnya.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanian Nasional Sumatera Selatan, Arif Pasha, program pembagian sertifikat oleh pemerintah itu tidak membebankan sepeser pun biaya kepada masyarakat.

"Program pertanahan dibiayai negara, tidak ada pungutan apa pun dari Kementerian agraria. Seluruh kantor Pertanahan tidak ada pungli untuk pengurusan sertifikat ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya