Hati-hati, Wanita Berbaju Ketat di Malaysia Bisa Dihukum

Wanita berbalut busana seksi.
Sumber :
  • shine

VIVA – Kaum wanita di negara bagian Kelantan, Malaysia harus berhati-hati dalam memilih pakaian. Akhir pekan lalu sebuah operasi yang menargetkan perempuan berbaju terbuka dan mengekspos aurat dilakukan.

Razia Knalpot Bising, Polisi Incar Bengkel yang Produksi

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, 19 April 2018, beberapa lembaga bersama-sama melakukan operasi yang diberi nama Ops Sopan di wilayah Kota Bharu tersebut. Operasi ini direstui pemerintah setempat.

Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Dewan Kota Bharu (MPKB), Departemen Agama Islam Kelantan dan Badan Anti Narkoba Nasional. Menurut Juru Bicara MPKB, 90 orang terlibat dalam operasi yang dimulai pada pukul 05.00 sore sampai pukul 08.00 malam tersebut.

2.477 Kendaraan Ditilang Polisi, Paling Banyak Pengendara Motor

Tim gabungan kemudian melakukan razia di beberapa tempat seperti supermarket, hotel dan daerah resor yang menargetkan wanita-wanita yang dianggap berpakaian kurang pantas.

Dari operasi tersebut, mereka berhasil menemukan 25 wanita yang tertangkap menggunakan pakaian tak sopan dan langsung memberi hukuman secara langsung.

Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi

"Di antara lokasi itu ada AEON, KB Mall, Parkson, Giant, pantai Cahaya Bulan dan beberapa lokasi lainnya. Kami mengeluarkan peringatan kepada 21 wanita dan empat surat panggilan kepada wanita yang menggunakan pakaian ketat," kata Juru Bicara MPKB.

Sebanyak 21 perempuan tersebut diberi surat peringatan dan diharuskan menghadiri semacam sesi konseling sebagai akibat dari pakaian ketat yang mereka kenakan. Sementara empat orang lainnya diberi surat panggilan pengadilan akibat pelanggaran yang dianggap lebih berat.

Namun pihak berwenang setempat mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku kepada wanita Muslim. 

Dalam peraturan tersebut, wanita Muslim yang ditemukan berdandan seksi atau berpakaian ketat di muka umum dapat diganjar. Mereka bisa didenda hingga RM1000 atau hukuman penjara hingga enam bulan dan atau keduanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya