VIVAnews - Jaksa penuntut umum Taiwan mengatakan bahwa mereka telah mendakwa mantan presiden Chen Shui-bian atas tuduhan korupsi, Jumat 12 Desember 2008.
Juru bicara tim jaksa, Chen Yun-nan, mengatakan bahwa Chen didakwa melakukan korupsi dan pemalsuan serta pencucian uang.
Chen ditahan di penjara di pinggir kota Taipei sejak 12 November lalu karena diduga terlibat dalam pencucian uang dan kasus korupsi lain selama delapan tahun menjabat sebagai presiden.
Selama dipenjara, lelaki berusia 57 tahun ini sempat melakukan aksi mogok makan sehingga ia harus menginap di rumah sakit.
Dakwaan yang dijatuhkan hari ini merupakan kulminasi dari semua tuduhan tersebut. (AP)
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sebagai distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia, pada Jumat kemarin meresmikan diler 3S (Sales, Service, Spare P
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :